Rabu, 1 Mei 2024

SKTS Dihapus, Ledakan Urbanisasi Tak Terbendung

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Seiring pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara nasional sejak awal Oktober mendatang, semua pemilik KTP Eleltronik berhak tinggal di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh Eddy Christijanto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pemkot Surabaya.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah tidak berhak melakukan operasi yustisi, termasuk menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pendatang yang tidak memiliki SKTS.

“Yustisi sudah tidak bisa dilakukan dengan menggunakan e-KTP sebagai jaminan. Kalau masih dilakukan kita menyalahi itu,” katanya.

Sebagai gantinya, Kementerian dalam negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen.

Akibatnya, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dihapus. Operasi yustisi, kata Eddy, akan digantikan dengan Pendataan Penduduk Non Permanen tanpa penerapan sanksi apapun.

Menurut Eddy, pendataan Penduduk Non Permanen oleh Pemkot Surabaya telah dilakukan sejak sebelum lebaran lalu.

Namun masih belum jelas, bagaimana pemkot akan mengatasi ledakan urbanisasi di Surabaya, yang terjadi setiap tahunnya.

Sebab, berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya, rata-rata pertumbuhan penduduk Surabaya sebanyak 3 persen, atau mencapai 80 ribu orang per tahun.(den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs