Senin, 29 April 2024

Siti Fadillah Supari Jadi Tahanan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Siti Fadilah Supari. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore hari ini resmi menahan Siti Fadillah Supari, tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu, sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015. Tapi, KPK tidak langsung melakukan penahanan.

Setelah melalui proses pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB, Siti Fadillah keluar ruang pemeriksaan memakai rompi oranye, yang selalu digunakan tersangka korupsi KPK.

Saat digiring keluar, Siti Fadillah menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak pernah diperiksa.

“Kok saya tiba-tiba jadi tersangka sebelumnya tidak pernah diperiksa jadi saksi dari kasus yang ini,” katanya Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Di tempat yang sama, Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu,” tegas Yuyuk.

Sekadar diketahui, Siti Fadillah Supari diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC), senilai Rp 1,3 miliar, sehubungan pengadaan alat kesehatan, di Departemen Kesehatan, tahun anggaran 2007.

Sebelumnya, dia sempat mengajukan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Tapi, 18 Oktober kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan praperadilan itu.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs