Kamis, 2 Mei 2024

Berkemeja Pink, Dahlan Iskan Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sidang tuntutan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (7/4/2017) siang. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sidang tuntutan terdakwa Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT. Panca Wira Usaha (PWU) BUMD Pemprov Jawa Timur, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (7/4/2017) siang.

Mengenakan kemeja lengan panjang warna pink, Dahlan tiba di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 09.30 WIB. Yusril Ihza Mahendra dan timnya, serta beberapa orang dekat Dahlan juga datang mendampingi.

Pelaksanaan sidang molor dari jadwal semula pukul 14.00 WIB baru bisa dimulai pukul 15.00 WIB. Dipimpin M Tahsin Ketua Majelis Hakim, sidang dimulai langsung dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Sidang dinyatakan dibuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan di muka sidang, jika surat tuntutan untuk Dahlan Iskan setebal 365 halaman. Karena itu dia mengajukan permintaan kepada hakim untuk membacakan beberpa poin-poin penting saja.

Pantauan suarasurabaya.net, di meja jaksa tampak surat tuntutan untuk terdakwa Dahlan begitu tebal.

“Kami mohon izin untuk membacakan poin-poinnya saja, Yang Mulia,” ujar jaksa Trimo. Hakim Tahsin menawarkan usulan itu ke pihak penasihat hukum Dahlan dan direspons dengan anggukan kepala.

Sebelumnya, Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim mengatakan, surat tuntutan Dahlan disusun setelah meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Sementara, Agus Dwi Warsono Penasehat Hukum Dahlan memastikan, kliennya siap menghadapi tuntutan dari jaksa. Apalagi, sejak awal pihaknya yakin mampu mematahkan dakwaan pada saat pembuktian di persidangan.

“Dakwaan jaksa semuanya terbantahkan,” katanya.

Sekadar diketahui, Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim.

Penjualan aser itu dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Menurut Jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs