Kamis, 2 Mei 2024

Fahri Merasa KPK Gunakan Persidangan untuk Menyerangnya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Handang Soekarno Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap perkara suap pajak, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang menjadi saksi untuk terdakwa Rajamohanan Nair Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp1,9 miliar.

Dalam barang bukti berupa dokumen milik Handang, ada nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah keduanya Wakil ketua DPR RI dan Eggy Sudjana pengacara.

Menanggapi hal itu Fahri Hamzah menegaskan jika dirinya tidak mengenal nama-nama tersebut.

“Sebetulnya KPK tahu jelas apa konteks dari dokumen tersebut. Seharusnya KPK tidak perlu meng-orkestrasi berita munculnya nama saya dan Fadli Zon, karena pajak itu rahasia perorangan dalam membayar pajak,” ujar Fahri Hamzah pada di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Fahri, KPK tidak perlu bicara akan mendalami penyebutan nama tersebut. Sebab, jika ada sesuatu terkait dua nama itu maka lembaga anti korupsi itu seharusbya mendalami sejak pertama kali menemukannya di tahun 2016 lalu.

“Upaya KPK menggoreng media ini sistematis. KPK gunakan persidangan untuk menyerang. Bahasa awal akan mendalami, hari berikutnya keluar lagi satu komentar akan menseriusi,” kata dia.

Padahal, kata Fahri, pajak itu rahasia bagi pembayar pajak. Dimana di rezim baru perpajakan sekarang ini sering dinegosiasikan dulu dalam pembayaran dan kalau ada masalah diselesaikan di peradilan pajak, dan bukannya di Tipikor.

“Harusnya Dirjen Pajak bisa menjelaskan itu ke masyarakat,” kata politisi PKS itu.

Karena itu Fahri mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus pajak tersebut?

“Apalagi saya dan Fadli Zon ini pimpinan lembaga tinggi negara. Kalau dibuka seperti ini kan merugikan institusi negara. Jadi, tak boleh KPK kerja seperti itu. KPK seharusnya fokus di kasus Handang yang diduga melibatkan keluarga presiden,” kata Fahri.(faz/ipg)‎

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs