Jumat, 3 Mei 2024

Kepala DP5A Kota Surabaya Akui Kekurangan Tempat Penitipan Anak Pelaku Kejahatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Anak-anak pelaku kejahatan saat di Polreatabes Surabaya. Foto: Dok / Abidin suarasurabaya.net

Nanis Chaerani Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya membenarkan jika shelter penitipan anak-anak pelaku kejahatan minim kapasitas. Akibatnya, para penyidik baik Polrestabes Surabaya maupun 23 Polsek kesulitan mencari tempat penitipan anak selama masa penyidikan.

Nanis mengatakan, di DP5A saat ini hanya memiliki satu shelter di Jl. Kedungsari No. 18 Surabaya yang hanya berkapasitas 15 anak dan setiap hari selalu full. Pihaknya tidak bisa memaksakan kapasitas ditambah karena bangunan tempat terbatas.

“Mau bagaimana lagi, tempat kami selalu full. Kami akan mencarikan solusi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (11/3/2017).

Selain itu, kata Nanis, menerima penitipan anak-anak pelaku kejahatan juga harus selektif. Untuk anak yang rekam jejak kejahatannya tinggi, pihaknya cenderung berfikir ulang untuk menampungnya. Sebab, risiko yang harus ditanggung lebih besar.

“Biasanya kami berkoordinasi dengan penyidik, kalau mereka pelaku 365 kan pengawasannya harus ekstra. Kalau seorang anak tersebut kabur maka shelter yang harus bertanggung jawab. Jadi, kami serba sulit,” katanya.

Nanis mengatakan, masalah ini akan dibahas serius dengan pihak penyidik Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran untuk mencari solusi. Selain itu, Nanis juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jatim agar masalah ini ditemukan jalan keluar.

Nanis sadar jika kendala selama ini adalah infrastruktur, minimnya ruang shelter. Rencana pembangunan perluasan shelter juga masih dalam kajian.

“Ada wacana bangunan shelter akan ditingkat, tapi menurut saya itu tidak memberi dampak tambahnya kapasitas yang besar,” katanya.

Sebelumnya, AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berharap ada tambahan kapasitas shelter untuk menitipkan para pelaku kejahatan anak di Surabaya.

Sebab, penyidik Polrestabes Surabaya dan 23 Polsek jajaran mengalami kesulitan saat akan menitipkan anak-anak pelaku kejahatan di tengah proses penyidikan sampai penuntutan.

Adapun jumlah anak pelaku kejahatan di Surabaya tahun 2015 ada 17 anak, tahun 2016 ada 19 anak dan tahun 2017 ini ada 7 anak dalam dua bulan terakhir.

Sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, seorang anak yang belum berusia 18 tahun tidak boleh ditahan di rutan Polri atau Lapas.

“Dalam hal ini, kapasitas pemerintah berkewajiban menyediakan shelter tempat penitipan, pada saat anak dalam proses penyidikan, penuntutan dan setelah persidangan yang sudah diamanatkan undang-undang,” ujarnya. (bid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
28o
Kurs