Senin, 29 April 2024

YLKI Minta Kriminalisasi Konsumen Berkeluh di Medsos Dihentikan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Logo YLKI. Foto: ylki.or.id

Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial dihentikan.

“Pasal 4 U Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Termasuk melalui media massa dan media sosial,” kata dia di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (6/8/2017).

Karena itu, dia menilai apa yang menimpa Muhadkly MT alias Acho, artis Stand Up Comedy (komika) yang menuliskan keluhannya atas apartemen tempatnya tinggal tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.

Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus merupakan upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar pelaku usaha.

“Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah,” tuturnya.

Tulus mengatakan pegaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI dan bahkan sudah diliput media.

Karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang mempolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

“Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen,” katanya.

YLKI juga menyeroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat.

Perlu diketahui, Acho menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.

Dia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada konsistensi dari janji dengan realita.

Oleh Pengembang, Acho dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Polisi menyebut Acho sudah menjadi tersangka. Dalam waktu dekat, dia segera menjalani sidang.(ant/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs