Senin, 29 April 2024

Ajukan PK, Patrialis Akbar Mantan Hakim Konstitusi Berharap Bebas dari Hukuman Penjara dan Denda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi terpidana kasus korupsi memberikan keterangan usai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), Kamis (25/10/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Partialis Akbar mantan Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (25/10/2018), menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan PK itu dilakukan, karena dia merasa keberatan atas vonis bersalah menerima suap yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar setahun yang lalu.

Usai menjalani sidang, Patrialis mengungkapkan, ada tiga faktor yang membuatnya mengajukan PK. Pertama, dia mengklaim ada keadaan baru dan punya sedikitnya 16 bukti baru sebagai bahan pertimbangan.

Yang kedua, Patrialis merasa ada pertentangan putusan dalam perkara yang dia hadapi.

Lalu yang ketiga, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan terdahulu.

Lewat jalur PK, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan faktor-faktor yang diajukan, dan membebaskannya dari vonis berslah yang diputuskan pengadilan tingkat pertama.

“Ini kan bagaimana saya berjuang secara hukum. Harapannya, tentu supaya MA mengabulkan PK saya ini‎,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Sebelumnya, Senin (4/9/2017), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak.

Patrialis bersama Kamaludin orang dekatnya, terbukti menerima suap dari Basuki Hariman pengusaha impor daging, dan stafnya Ng Fenny, sebanyak 50 ribu Dollar AS, plus Rp4 juta.

Patrialis dan Kamaludin juga dijanjikan uang Rp2 miliar oleh Basuki, untuk membantu memenangkan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Majelis hakim lalu memvonis Patrialis hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp4 juta dan 10 ribu Dollar AS juga ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekadar diketahui, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut Patrialis 12,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs