Senin, 29 April 2024

Amphuri Nilai Rekam Biometrik Jadi Syarat Visa Umrah dan Haji Banyak Masalah

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sofyan Arif Ketua Dewan Pengurus Daerah Amphuri Jatim ketika menggelar konferensi pers di Surabaya pada Sabtu (29/12/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai, rekam biometrik sebagai syarat pengurusan Visa Umrah dan Haji mengandung banyak permasalahan.

Sofyan Arif Ketua Dewan Pengurus Daerah Amphuri Jatim menyoroti beberapa hal terkait aturan yang diterapkan sejak 17 Desember 2018 itu.

Pertama, terkait tidak adanya sosialisasi proses pelaksanaan aturan Biometrik ini. Amphuri mengaku, tidak mengetahui tujuan pasti diterapkannya aturan ini. Kedua, kantor dan fasilitas proses biometrik oleh Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel dinilai tidak siap dan kurang memadai. Sofyan mengatakan, sampai saat ini, kantor fasilitas biometrik masih terbatas di beberapa kota saja.

“Rekam (biometrik, red) di Jatim, hanya ada di Surabaya (tepatnya di, red) BG Junction dan Malang (tepatnya di, red) Kantor Pos Besar,” ujar Sofyan ketika menggelar konferensi pers di Surabaya pada Sabtu (29/12/2018).

Sofyan menyebut, akibat peraturan baru ini, banyak travel yang harus melakukan reschedule (penjadwalan ulang,red) keberangkatan calon jemaahnya. Ini karena, banyak dari mereka yang akhirnya tidak bisa mengurus visa.

“Visa kemarin, malah dari DPP Amphuri, yang masuk ada 1500-an (pengurusan visa, red), yang keluar (berhasil mengurus, red) gak ada separuhnya,” ujarnya.

Ketiga, Indonesia yang berbentuk kepulauan. Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi calon jamaah yang ingin melakukan rekam biometrik. Amphuri menilai, peraturan baru ini memberatkan calon jamaah dari daerah.

“Di jatim saja, calon jamaah dari pulau madura dan pulau sapudi misalnya, harus ke Surabaya dan Malang terlebih dahulu. Itu memberatkan jamaah,” katanya.

Sebagai informasi, rekam biometrik merupakan proses rekam sidik jari dan retina bagi calon jamaah haji yang menjadi syarat pengurusan visa haji dan umrah sejak tanggal 17 desember 2018 lalu. Rekam biometrik menelan biaya sekitar Rp117 ribu hingga Rp120 ribu per calon jamaah.

Merespon peraturan baru ini, Amphuri se-Indonesia akan melakukan boikot keberangkatan umroh pada 20 Januari 2019 hingga peraturan baru ini ditunda oleh Pemerintah Saudi dan Indonesia bisa mempersiapkan infrastruktur yang memadai hingga ke tingkat kota/kabupaten. (bas/dim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs