Kamis, 16 Mei 2024

KPK Memanggil Dua Anggota DPRD sebagai Saksi Kasus Wali Kota Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (rompi oranye) menjadi Tahanan KPK sesudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (30/4/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Hari ini, Selasa (8/5/2018), Penyidik KPK kembali memanggil dua Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto.

Anggota Dewan Kota Mojokerto yang dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, adalah Gusti Patmawati dari PDI Perjuangan, dan Suyono dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas Mas’ud Yunus, dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Mojokerto.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp470 juta.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/tna/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
33o
Kurs