Senin, 20 Mei 2024

Wali Kota Mojokerto Resmi Jadi Tahanan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas'ud Yunus Wali Kota Mojokerto (rompi oranye) tersangka kasus korupsi, mulai hari ini, Rabu (9/5/2018), resmi menjadi tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/5/2018), resmi menahan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto tersangka korupsi proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Penahanan itu dilakukan sesudah penyidik KPK melakukan pemeriksaan yang kelima kalinya pascapenetapan status tersangka, di Gedung Merah Putih Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 16.45 WIB, Wali Kota Mojokerto terpantau keluar dari ruang pemeriksaan dengan atribut rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK di badannya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di halaman Gedung KPK, Mas’ud Yunus mengatakan siap menjalani proses hukum, dan bersikap kooperatif dengan KPK.

“Saya merasa bersyukur karena bisa mengikuti proses (hukum) ini. Mudah-mudahan lancar, dan saya akan kooperatif,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Mojokerto itu, KPK sudah memeriksa lebih dari 30 orang saksi yang sebagian besar Anggota DPRD.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Penetapan status hukum itu pengembangan perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
31o
Kurs