Senin, 29 April 2024

Bowo Menyebut Uang Serangan Fajar Juga Berasal dari Seorang Menteri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR tersangka korupsi (rompi oranye) keluar dari Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019), usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI tersangka korupsi, mengaku mendapat perintah dari Nusron Wahid Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa dan Kalimantan, untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat daerah Jawa Tengah jelang pemungutan suara atau biasa diistilahkan Serangan Fajar.

Pernyataan itu disampaikan Bowo yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II, kemarin malam, Selasa (9/4/2019), di Kantor KPK.

Hari ini, Bowo Sidik Pangarso kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, dan memberikan keterangan kepada Penyidik KPK, terkait sumber uang di dalam amplop tersebut.

Menurut Saut Edward Rajagukguk pengacara Bowo, kliennya menyebut uang Rp8 miliar dalam amplop itu, antara lain berasal dari seorang menteri yang masih aktif dalam Kabinet Indonesia Kerja.

Tapi, dia tidak menyebut nama menteri yang dimaksud. Saut Edward bilang, Penyidik KPK akan mendalami keterangan itu, dan kliennya akan menyiapkan bukti untuk memperkuat pengakuannya.

“Sumber uang dalam amplop itu ada yang dari seorang menteri. Pengakuan itu sekarang lagi didalami oleh Penyidik KPK,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Lebih lanjut, Saut Edwad menyebut kliennya juga siap mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus pidana (justice collaborator).

Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar dan Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Lalu, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK tersangka pemberi suap.

Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI, diminta mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal PT HTK.

Sebagai imbalan, Bowo meminta komisi kepada PT HTK sebanyak 2 Dollar AS dari setiap metric ton pupuk yang terangkut.

Dari OTT di Jakarta, Tim KPK mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang sudah dimasukkan ke amplop, kemudian dikumpulkan di dalam 82 buah kardus dan dua kotak kontainer plastik. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs