Senin, 29 April 2024

MUI Kumpulkan Fakta Eksodus Puluhan Warga Ponorogo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Fenomena eksodusnya 52 warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Ponorogo ke sebuah pondok pesantren di Malang menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. MUI di daerah diminta turun ke lokasi untuk mengumpulkan fakta.

Ada dugaan, warga Desa Watubonang yang terdiri dari 16 kepala keluarga itu eksodus karena memercayai tarekat Akmaliyah Asholihiyah yang menyatakan kiamat segera terjadi.

Versi tarekat dengan keyakinan akan kiamat itu diduga didakwahkan oleh Katimun salah seorang warga desa setempat.

KH Abdusshomad Buchori Ketua MUI Jawa Timur mengatakan, dia tidak bisa memberikan penjelasan detail mengenai kasus ini karena dia belum mendapatkan data atau laporan atas fakta-fakta dari MUI di daerah terkait.

“Soal kasus yang begini-begini ini memang saya sendiri harus hati-hati bicara. Saya minta teman-teman (MUI) di Ponorogo, di Kabupaten Malang, dan Kota Batu untuk turun mengumpulkan fakta-fakta,” ujarnya.

Secara umum, kata Abdusshomad, kiamat itu Ilmu Allah dan tidak seharusnya ada manusia yang mengarang-ngarang kapan terjadinya, seperti termaktub di beberapa Surah Alquran. Meskipun, ada tanda-tanda yang disebut oleh Nabi Muhammad SAW.

“Rupanya ada Tarekat Akmaliyah ini, di Pulosari, Kasembon, Kabupaten Malang. Di Ponorogo lebih dahsyat beritanya. Kiamat kalau terjadi, kan tidak cuma di Ponorogo. Semuanya, tidak terkecuali di Pondok Pesantren itu. Ya, sekali lagi ini ilmu Allah SWT,” katanya.

Mengenai ajaran tarekat Akmaliyah Asholihiyah, Abdusshomad mengatakan, MUI perlu waktu untuk melakukan kajian lebih dalam. Hal ini akan menjadi tugas Komisi Fatwa MUI Jatim yang akan diteruskan ke MUI Pusat.

“Perlu ada pembahasan, MUI tidak pernah langsung menjustifikasi suatu ajaran sesat. Ada kajian dari Komisi Fatwa mempertimbangkan 10 item kesesatan yang dikeluarkan 2007 sebagai jawaban undang-undang 5/1969,” ujarnya.

Sudah ada konsekuensi bagi penyebar ajaran yang isinya mengubah pokok ajaran sebuah agama. Abdusshomad mengatakan, orang itu akan dikenai pasal pidana 156-154 A dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain berpijak pada undang-undang, MUI juga berpijak pada agama. Kalau Agama Islam tidak menerangkan tentang sesuatu itu, semestinya, kata dia, orang yang meyakini sesuatu tidak menyebarluaskan.

Menurutnya, Nahdlatul Ulama sendiri memang memiliki sejumlah tarekat yang termasuk dalam Tarekat Muktabarah, atau yang dinyatakan memenuhi syariat. Ada kurang lebih 40 nama tarekat atau jalan menuju kebenaran yang termasuk Muktabarah.

“Tinggal dilihat. Tarekat ini masuk tidak di NU. Kami di MUI nantinya juga akan meminta pertimbangan dari NU,” ujarnya.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs