Minggu, 28 April 2024

Pemerintah Diminta Larang Praktik Jual Beli aki Bekas Kandung Limbah B3

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Sejumlah pekerja sedang mencetak timah batangan di pabrik pengolahan limbah aki bekas PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) di Gununggangsir, Kecamatan Beji, Pasuruan, Senin (20/5/2019). Foto: Antara

Pemerintah diminta bertindak tegas dan mengeluarkan larangan praktik jual beli aki atau baterai bekas yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama yang dilakukan pihak tidak berizin atau ilegal, agar tidak semakin mencemari lingkungan.

Penegasan itu disampaikan Dian Triharjo Direktur PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) saat focus group discussion mengenai penanganan limbah B3 di Surabaya, Senin (20/5/2019).

“Aki atau baterai bekas itu termasuk limbah B3, tapi praktiknya justru diperjualbelikan secara bebas dengan melibatkan pengepul ilegal atau tidak berizin,” kata Triharjo, seperti dilansir Antara.

Diskusi terbatas itu dihadiri Ridwan Hisyam Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Gagan Firmansyah Kasubid Pengelolaan Limbah B3 dan non-B3 Kementerian LHK, serta Diah Susilowati Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim.

Menurut Triharjo, selama ini sudah banyak temuan di lapangan mengenai penanganan aki bekas yang tidak sesuai dengan aturan dan kepatutan, yakni membiarkan barang rongsokan itu di ruang terbuka dan berdampak mencemari lingkungan.

Selain itu, banyaknya pelaku usaha aki bekas tidak berizin, baik perorangan atau badan usaha, menyebabkan industri pengolahan limbah B3 seperti PT IMLI menjadi kesulitan mendapatkan bahan baku produksi.

“Perusahaan kami yang resmi dan berizin harus mencari bahan baku aki bekas dengan tidak mudah dan harganya juga mahal, karena harus berebut. Pemerintah harus melarang praktik jual beli aki bekas tidak berizin itu,” katanya.

PT IMLI merupakan salah satu perusahaan pengolahan limbah B3 berupa aki bekas yang beroperasi sejak 1988. Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jatim, ini, memiliki kapasitas produksi 3.000 ton timah batangan per bulan, yang dihasilkan dari olahan material aki bekas.

“Limbah B3 tidak untuk diperjualbelikan, tapi diproses oleh perusahaan pemanfaatan yang berizin. Saat ini, masih banyak tempat pengolahan (aki bekas) ilegal yang tidak sesuai aturan dan itu limbahnya bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Triharjo.

Gagan Firmansyah Kasubid Pengelolaan Limbah B3 dan non-B3 Kementerian LHK mengemukakan bahwa saat ini telah terjadi perubahan penanganan terhadap limbah B3, dari dulunya harus dimusnahkan, sekarang bisa diolah lagi menjadi bahan baku yang bermanfaat untuk industri.

“Salah satu contohnya seperti yang dilakukan PT IMLI. Memang sampai sekarang belum ada data pasti berapa jumlah limbah B3 yang dihasilkan setiap tahun, tapi kami sepakat penanganan limbah B3 harus sesuai aturan,” ujarnya.

Diah Susilowati Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim menambahkan bahwa Jatim merupakan salah satu daerah penghasil limbah B3 dalam jumlah besar, sehingga pemprov pun sudah merencanakan pembangunan pusat pengolahan limbah B3.

“Rencananya (pusat pengolahan limbah B3) dibangun di Mojokerto,” katanya.

Sementara itu, Ridwan Hisyam Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR memberikan perhatian terhadap masalah penanganan limbah, sebagai salah satu upaya mendukung pelestarian lingkungan dan komitmen dari kesepakatan Paris (COP).

“Sebagai jawaban dari kesepakatan itu, DPR juga telah membentuk panja (panitia kerja) pengolahan limbah dan lingkungan,” imbuhnya.(ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs