Senin, 29 April 2024

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Mempertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), dari dakwaan terlibat korupsi proyek PLTU Riau-1.

Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan, vonis bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu contoh check and balances terhadap komisi antirasuah.

Tapi, KPK masih berkeyakinan, Sofyan Basir memfasilitasi proses kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, dan menerima hadiah atau janji atas bantuannya.

Maka dari itu, Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Kata Saut, wacana menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas Sofyan Basir sudah dibahas oleh lima Pimpinan KPK.

“Lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kami akan lakukan upaya hukum. Nanti lihat saja hasilnya seperti apa. Secara umum kami harus menghargai putusan itu,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin membebaskan Sofyan Basir mantan Dirut PLN, atas segala dakwaan yang disusun Jaksa KPK.

Menurut majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, terdakwa tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Resources, kepada Eni Maulani Saragih mantan Anggota DPR RI dan Idrus Marham bekas Menteri Sosial.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sofyan Basir hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa KPK yang dipimpin Ronald Worotikan memaparkan Sofyan Basir melakukan beberapa kali pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Saragih, Idrus Mahram politisi Golkar dan Johannes Kotjo pengusaha.

Pertemuan dengan sejumlah pihak itu, menurut jaksa, untuk mengatur supaya PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recources bisa ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.

Terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Karena terbukti bersalah, ketiga orang tersebut harus mendekam di penjara serta membayar denda sejumlah uang. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs