Jumat, 29 Maret 2024

Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Enam Tokoh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan ucapan selamat kepada ahli waris tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2020, Selasa (10/11/2020), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Selasa (10/11/2020), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang berjasa besar kepada Bangsa dan Negara Indonesia, dalam upacara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Masing-masing penerima gelar adalah Sultan Babullah dari Provinsi Maluku Utara, Machmud Singgirei Rumagesan dari Provinsi Papua Barat, dan Jenderal Polisi (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta.

Gelar pahlawan nasional juga diberikan kepada Arnold Mononutu tokoh pergerakan asal Provinsi Sulawesi Utara yang pernah menjadi Menteri Penerangan RI pada masa Orde Lama.

Kemudian, Sutan Mohammad Amin Nasution salah seorang panitia Sumpah Pemuda dari Provinsi Sumatera Utara.

Penerima gelar yang keenam, Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi, panglima perang dari Provinsi Jambi yang punya peran penting menumpas kolonial Belanda, di wilayah Jambi.

Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020, yang ditetapkan tanggal 6 November 2020.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk enam tokoh tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020.

Upacara penganugerahan gelar berlangsung dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Semua yang ada di Istana Negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden dan keluarga penerima gelar wajib memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Sekadar diketahui, sebelum para tokoh itu ditetapkan sebagai pahlawan nasional, lebih dulu melalui serangkaian proses, mulai dari rekomendasi dan seminar tingkat kota/kabupaten oleh wali kota atau bupati.

Kemudian, bupati atau wali kota mengusulkan kepada instansi sosial di provinsi, dan usulan itu dibawa ke forum seminar oleh gubernur.

Sesudah didiskusikan di tingkat nasional, usulan itu dibawa ke Kementerian Sosial.

Pada tahap itu, Tim Pengkaji dan Penilai Gelar Pahlawan (TP2GP) turun ke lapangan untuk mencari bukti, melakukan pengkajian serta penelitian.

Lalu, usulan pahlawan nasional yang menurut TP2GP memenuhi persyaratan, diserahkan oleh Menteri Sosial kepada Presiden, melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs