Kamis, 2 Mei 2024

Kemenkes Melarang Penyelenggara Tes PCR yang Hasilnya Kurang dari 24 Jam Memungut Biaya Tambahan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi tes PCR

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani Abdul Kadir Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Abdul Kadir, hasil pemeriksaan yang lebih cepat merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan dari rumah sakit atau laboratorium. Maka dari itu, fasilitas layanan kesehatan tidak boleh menarik biaya tambahan sehingga tarifnya melebihi batas yang sudah ditentukan.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR. Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11/2021).

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan paling lambat 1×24 jam.

Lebih lanjut, Abdul Kadir mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan, memperhatikan ketentuan penetapan batas tarif tertinggi.

Sanksi untuk fasilitas layanan kesehatan atau laboratorium yang melanggar, hasil pemeriksaan tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran itu tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sekadar informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan itu untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan itu bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak, rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs