Sabtu, 20 April 2024

Kuasa Hukum Klinik Kecantikan: Harusnya Tuntutan Terhadap Stella Monica Lebih Tinggi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
HK Kosasih (tengah) Kuasa Hukum L'Viors Beauty Clinic yang melaporkan Stella Monica atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan. Foto: Istimewa

HK Kosasih Kuasa Hukum L’Viors Beauty Clinic, Klinik Kecantikan yang melaporkan Stella Monica atas dugaan pencemaran nama baik menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya lebih tinggi.

“Sudah benar (tuntutannya). Bahkan menurut saya kurang. Harusnya lebih tinggi. Karena dengan adanya itu (perbuatan Stella Monica), kan, kerugian L’Viors ini besar sekali kalau dihitung secara materiel,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

HK Kosasih menyatakan itu ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net via telepon.

Tuntutan untuk Stella itu, kata dia, seharusnya lebih dari 1 tahun sesuai yang disampaikan JPU di sidang hari ini.

“Selain itu, kan, sampai sekarang tidak ada penyesalan. Bahkan terdakwa membuat isu-isu yang terus menyudutkan klinik L’Viors. Menggiring opini publik, sampai saat ini, ya,” katanya.

Kosasih mengatakan, sudah seharusnya hukuman berat dikenakan kepada Stella. Menurutnya, ini akan menjadi efek jera. Tidak hanya bagi Stella, tetapi juga bagi warganet lainnya.

“Biar ini menjadi efek jera buat yang lain. Supaya jangan sembarangan meng-upload ke media sosial hal-hal yang sifatnya merugikan orang lain,” katanya.

Seperti diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Stella Monica dengan pasal 27 ayat 3 Jungto Pasal 45 ayat 3 UU 19/2019 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rista Erna Soelistiowati JPU menyampaikan itu dalam sidang ke-24 kasus dugaan pencemaran nama baik yang dipimpin Imam Supriyadi Ketua Majelis Hakim, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya, L’Viors Beauty Clinic, sebuah klinik kecantikan di Surabaya, melaporkan Stella ke Polda Jatim karena dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto di akun Instagram. Stella mengunggah foto wajahnya dan tangkapan layar berisi percakapan dengan seseorang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya, pada 27 Desember 2019 lalu. Pengikut Stella ramai menanggapi itu. Mereka terkejut dengan wajah Stella yang meradang usai menjalani perawatan wajah di L’Viors Beauty Clinic.

Ternyata, L’Viors Beauty Clinic merasa tidak terima dengan unggahan Stella. Pada 21 Januari 2020, Stella menerima surat somasi dari pengacara klinik L’Viors Surabaya, bahwa Stella mencemarkan nama baik klinik.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs