Selasa, 23 April 2024

DPR Setujui Rencana Pemerintah Jual Dua Kapal Perang TNI AL

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dokumentasi dua kapal perang TNI AL. Foto: Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI AL IV/Tanjung Pinang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah menjual Barang Milik Negara (BMN) berupa dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Dua kapal tersebut, masing-masing Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513. Rencana ini diajukan oleh Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) bersama dengan Prabowo Subianto Menteri Pertahanan dan Jendral Andika Perkasa Panglima TNI. Kedua kapal ini nantinya akan dijual dengan menggunakan skema lelang.

“Penjualan BMN ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL,” kata Menkeu dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Menkeu mengatakan Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 diperoleh atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979. Kapal ini berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya. Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar.

“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam raker dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022), Menkeu menjelaskan kronologis usulan penjualan kedua kapal. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 Miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Joko Widodo Presiden.

Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.

“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan di Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” pungkas Sri Mulyani.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
29o
Kurs