Kamis, 25 April 2024

Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Dinilai Baik Untuk Jangka Panjang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi, Tenaga Honorer dan Pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menpan RB pada 31 Mei 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Falih Suaedi Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) menilai, bahwa kebijakan ini mempunyai nilai positif untuk jangka panjang. Regulasi tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menganalisis kebutuhan riil pegawai secara kualitatif dan kuantitatif. Menurutnya, fenomena ini harus direspons dengan solusi kreatif.

“Memang proses seleksi dan rekrutmen pegawai honorer dulu sangat beragam karena masing-masing instansi menyelenggarakan. Oleh sebab itu, pegawai honorer yang ada saat ini sebaiknya dipetakan dari aspek lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja,” tutur Falih dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (10/6/2022).

“Apabila lama mengabdi sudah lebih dari lima tahun, umur masih memenuhi syarat masuk PNS, pendidikan yang relevan serta prestasi kerja yang baik, maka yang bersangkutan layak
untuk mendapatkan poin 30 persen, sisanya yang 70 persen tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun P3K,” tambahnya.

Di samping itu, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PKK) juga diminta untuk merancang langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN, yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023.

Dosen Departemen Administrasi Fisip Unair itu mengusulkan strategi berupa penyusunan profil atas dasar lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja. Kemudian, profil tersebut mulai dipilah untuk disalurkan kepada BUMN, BUMD, atau organisasi lain yang sistem kepegawaiannya lebih independen. Termasuk merekomendasikan kepada pihak ketiga yang merupakan mitra pemerintah (outsourcing). (bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs