Rabu, 1 Mei 2024

Klub Malam di Kenjeran Digerebek, Petugas Temukan Ekstasi dalam Bungkus Rokok

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Gelar perkara kasus penggerebekan klub malam di Kenjeran dengan barang bukti pil ekstasi. Foto: Humas Polda Jatim

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengamankan lima orang pelaku dugaan peredaan narkoba jenis pil ekstasi di salah satu klub malam di Jalan Kenjeran, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan 18 butir pil diduga ekstasi dengan rincian 9 butir pil berwarna biru dengan logo tengkorak dan 9 butir pil warna abu-abu, dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.

Kelima orang yang diamankan yaitu IS, AM, SA, CA dan DZ diamankan di klub malam pada hari Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Usai melakukan penyidikan, hanya dua orang yang diamankan polisi yaitu IS dan AM. IS diduga sebagai bandar dan AM sebagai pengguna yang kemudian menjalani rehabilitasi usai mendapat asesmen dari BNN.

Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kompol Alek Sandy Siregar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan kronologi penangkapan di hadapan awak media pada Senin (28/3/2022) di Mabes Polda Jatim.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka IS hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Dirmanto dalam keterangan tertulis di situs resmi Polda Jatim.

Saat tiba di TKP, petugas melakukan upaya paksa terhadap IS dan menemukan barang bukti diduga pil ekstasi dalam penguasaannya.

IS juga diketahui biasa mengedarkan ekstasi di klub malam di Surabaya dan salah satunya di klub malam Kenjeran tersebut.

Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan bungkus rokok berwarna merah, handphone merk VIVO warna navy dan tas slempang warna cokelat.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(dfn/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
30o
Kurs