Selasa, 30 April 2024

Pengacara: Alasan Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Atas Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut Tidak Jelas

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Haris Azhar (tengah) Direktur Eksekutif Lokataru bersama Fatia Maulidiyanti (kanan) Koordinator KontraS, Nelson Simamora (kedua kiri) Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta dan Pieter Ell (kedua kanan) Kuasa Hukum emperlihatkan surat undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Antara/Reno Esnir

Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam bisnis tambang di Papua.

“Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Nelson Nikodemus Simamora Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Rabu (23/3/2022) mengutip Antara.

Menurut Nelson, saat menyampaikan laporan tersebut, terjadi dialog hingga perdebatan selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan.

Pihak Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” katanya.

Nelson menambahkan, pihaknya sudah mengikuti polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan. “Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja,” kata Nelson.

Nelson juga menyebut, alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat. “Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” ujarnya.

Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman,” pungkasnya.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs