Kamis, 25 April 2024

Polresta Bandung Ungkap Penyalahgunaan LPG Merugikan Negara Rp360 juta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi di Desa Girimekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022). Foto: Antara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan gas liquified petroleum gas (LPG) di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merugikan negara hingga Rp360 juta.

Kombes Pol Kusworo Wibowo Kapolresta Bandung mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dengan inisial SR dan AH. Mereka diduga melakukan pemindahan gas bersubsidi dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi.

“Adanya informasi dari warga masyarakat sekitar sini, di Kecamatan Cilengkrang ini, di mana masyarakat membeli tabung gas sebesar 12 kilogram, tapi habisnya lebih cepat dari biasanya,” kata Kusworo di lokasi penyalahgunaan tabung gas LPG, Rabu (24/8/2022) dikutip Antara.

Berawal dari adanya informasi masyarakat itu, Kusworo mengatakan jika anggota satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah diselidiki, kata dia, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana tersebut.

“Jadi tabung tiga kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya,” katanya pula.

Setelah dibekuk polisi, Kusworo menyebut para pelaku mengaku menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp160 ribu per tabungnya. Sedangkan, menurutnya harga asli dari gas berukuran 12 kilogram itu yakni Rp205 ribu.

Namun, tabung 12 kilogram yang dijual oleh para pelaku itu tidak memiliki berat 12 kilogram, melainkan hanya 10 kilogram. Hal ini dikarenakan tabung 12 kilogram itu hanya diisi dengan tiga buah tabung lpg tiga kilogram.

“Dalam satu pekan itu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 buah tabung tiga kilogram menjadi 50 buah tabung yang 12 kilogram,” kata dia.

Menurutnya, para pelaku itu melakukan aksinya sejak Maret 2022. Adapun SR berperan sebagai pemilik izin pangkalan agen tabung gas, sedangkan AH berperan mencari karet, segel, dan alat suntik untuk pemindahan gas tersebut.

Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 247 tabung gas, dengan rincian 75 tabung gas tiga kilogram berisi, 73 tabung gas 3 kilogram kosong, 16 tabung gas 12. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs