Rabu, 8 Mei 2024

Kemenag Ancam Menindak Tegas Praktik Pungli di KUA

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Nikah di Kantor Urusan Agama. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau masyarakat melaporkan kalau ada praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui aplikasi PUSAKA.

“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” kata Zainal Mustamin Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah dilansir Antara, Rabu (2/8/2023).

Pernyataan Zainal tersebut menanggapi adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Zainal mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk mengatasi pungli tersebut.

“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” ungkap dia.

Dia menegaskan jajarannya tidak akan memberikan toleransi setiap praktik pungli dan siap menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan.

Praktik pungli, menurut dia, bertentangan dengan program yang sedang digencarkan Kemenag RI yaitu revitalisasi KUA. Program itu tidak hanya membangun fisik, tapi pembenahan layanan.

Revitalisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.

“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentoleransi,” pungkas Zainal. (ant/bnt/rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs