Minggu, 28 April 2024

Kemenag Butuh 200 Auditor Syariah untuk Serap Potensi Zakat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pembayaran zakat lewat website BAZNAS. Foto: baznas.go.id

Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya membutuhkan 200 auditor syariah, untuk menyerap potensi zakat secara maksimal yang nilainya mencapai Rp327 triliun per tahun.

“Profesi auditor syariah sangat penting untuk menjaga trust masyarakat,” ujar Waryono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/9/2023) seperti dilansir Antara.

Waryono mengatakan saat ini terdapat total 643 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia. Seluruhnya baru bisa menghimpun sekitar Rp31,2 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seperti Baznas dan LAZ harus diaudit secara syariah oleh Kemenag.

“Oleh karena itu, diperlukan audit syariah bagi pengelola zakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar pengumpulan zakat dapat optimal,” katanya.

Waryono bilang, saat ini sebanyak 107 auditor syariah yang bertugas di Baznas dan LAZ telah tersertifikasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Auditor tersebut berasal dari Inspektorat Jenderal Kemenag yang telah diuji kompetensinya melalui Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) khusus zakat.

Untuk memenuhi jumlah 200 auditor syariah, kata dia, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah menggelar bimbingan teknis terkait audit syariah dan standar kepatuhan syariah demi meningkatkan kompetensi auditor.

Pihaknya juga telah mengarahkan para auditor untuk segera menyiapkan kapasitas personal dan melakukan sertifikasi.

Aspek yang diperiksa oleh auditor syariah yaitu terkait kelembagaan, penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan penggunaan hak amil. Audit tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi perbaikan dan ditindaklanjuti oleh auditor.

“Baznas dan LAZ sebagai amil ‘menjual’ trust kepada muzaki dan mustahik berbentuk layanan yang sesuai syariat, sehingga ibadah zakat menjadi lebih afdal,” kata Waryono. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
31o
Kurs