Minggu, 28 April 2024

Penyidik Polri Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri waktu menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Antara

Tim Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (27/12/2023), kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif.

Firli akan diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kombes Pol.Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, kuasa hukum tersangka mengkonfirmasi kliennya akan hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukumnya, tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya di Jakarta.

Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan yaitu terkait harta-harta Firli yang selama ini tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekadar informasi, hari ini untuk ketiga kalinya Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka.

Sebetulnya, pekan lalu, Kamis (21/12/2023), penyidik memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan. Tapi, tersangka absen dengan alasan ada kegiatan penting lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Merespons ketidakhadiran Firli, Irjen Pol. Karyoto Kapolda Metro Jaya menyatakan pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa kalau Firli kembali mangkir.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden mencopot jabatan Firli sebagai Ketua KPK, lalu menunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs