Senin, 29 April 2024

Cuti Ayah Dinilai Bisa Diterapkan Jika Ada Payung Hukum yang Jelas

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi seorang pria yang tengah mengasuh anaknya dalam masa cuti ayah. Foto: Getty Images

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan soal wacana pemberian cuti ayah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.

Cuti ayah adalah cuti yang diberikan pada pegawai pria untuk mendampingi istri melahirkan dan setelahnya.

Menurut Anas, hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan ini akan dimuat dalam RPP Manajemen ASN. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Informasi ini disampaikan sesudah rapat kerja dengan Komisi II DPR 14 Maret lalu. Hak cuti itu disebut aspirasi banyak pihak dan saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder termasuk DPR.

Anas menyampaikan, cuti ayah sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan. Lama waktu cuti yang diberikan bervariasi,  sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari sampai 60 hari.

Menyikapi hal itu, Bobby Meidrie pakar pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menyatakan jika secara secara penelitian, pemberian curi ayah memberikan dampak positif.

“Berdasarkan berapa jurnal di luar negeri, dampaknya positif untuk pendampingan istri serta kehidupan anak pada 1.000 hari pertama. Ayah sebagai supporting system,” kata Bobby dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (19/4/2024).

CEO Tranceformasi Indonesia ini menambahkan, wacana yang disampaikan menteri PAN-RB tersebut adalah turunan dari informasi sebelumnya bahwa TNI/Polri bisa masuk ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Why-nya itu berangkat dari mereka yang bertugas di pulau terluar di mana mereka membutuhkan perjalanan sehingga membutuhkan waktu lebih. Maka dibutuhkan payung hukum untuk memberi jaminan kepastian. Sepertinya arahnya ke sana,” terang Bobby.

Berkaca dari penerapan di sejumlah negara dan beberapa perusahaan swasta di Indonesia, cuti ayah diterapkan dengan syarat penilaian berbasis kinerja sudah sangat objektif dilakukan.

“Jadi tak bisa tiba-tiba aturan ini diterapkan. Sebab akan berdampak ke layanan di pemerintah. Kalau di swasta, akan berdampak ke produktivitas. Sebab di sana ada proses pengalihan tugas sementara. Serta ada rutinitas harian. Biasanya kawan-kawan HRD akan memikirkan hal ini,” terangnya.

Jika perusahaan sudah menerapkan penilaian kinerja berbasis kinerja yang objektif, menurut Bobby, akan menjadi masalah jika hal itu belum diakomodir.

Akan tetapi, jika sudah ada aturan legalnya, nanti karyawan memberi bantuan dalam bentuk telepon atau tulis online meski ia dalam posisi cuti.

“Ketika itu bisa diakomodir oleh perusahaan atau instansi, saya pikir itu tidak akan ada masalah. Saya pikir mungkin di awal akan ada yang perlu ditambal, tapi ini masih bisa berjalan,” sebutnya.

Selain itu, harus pula dilihat jenis pekerjaan atau jenis industrinya. Jika ada karyawan yang cuti lama dan harus diganti karyawan baru yang bersifat temporary, sementara di jabatan itu butuh kualifikasi teknis, Bobby juga memandang hal ini bisa memicu masalah.

“Kecuali kalau pekerjaan-pekerjaan yang tidak membutuhkan skill teknis seperti itu, rasanya masih bisa. Hal-hal seperti itu yang sepertinya how-nya belum disampaikan oleh pemerintah. Kami masih menunggu how-nya seperti apa. Sebab masih dibicarakan oleh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Berbeda dengan instansi pemerintahan, perusahaan swasta melihat masalah cuti ayah ini berbasis kebutuhan dan situasional. Jika sebuah perusahaan terlalu mengutak-atik aturan, hal itu melelahkan dan menghabiskan energi.

“Biasanya perusahaan itu melihatnya dari faktor kebutuhan. Misalnya ketika ada surat dokter yang menunjukkan bahwa kalau cuti ayah berarti seorang suami memang ditunggu oleh keluarga. Kalau di perusahaan, ketika itu ditunjukkan, masih bisa dilakukan diskresi lewat cuti biasa atau cuti istimewa,” jabarnya.

Menurutnya, perkara ini akan dibicarakan oleh kedua pihak, baik perusahaan atau karyawan. Bobby juga menjelaskan bahwa perkara ini bukan suatu hal yang sulit dilakukan di perusahaan.

“Jika aturan ini dilegalkan, saya pikir tidak masalah juga untuk swasta. Asal segala macam tools dan proses sistem informasi manajemen juga harus mendukung,” ujarnya. (saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs