Kamis, 2 Mei 2024

Kuasa Hukum Budi Said Akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Jual Beli Emas Antam

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tiga kuasa hukum Budi Said Crazy Rich Surabaya, dari kiri ke kanan masing-masing Ben D Hadjon, Sudiman Sidabukke dan Hotman Paris Hutapea saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Sudiman Sidabukke kuasa hukum Budi Said alias Crazy Rich Surabaya tersangka jual beli emas Antam mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan saat menghadirkan 3 saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tiga saksi yang dihadirkan ini, masing-masing Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika,Dody Kurniawan Supervisor Apartemen Puncak Marina, Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Ya, jadi di dalam permohonan praperadilan kita ini, di mana termohonnya adalah Kejaksaan Agung kita mempersoalkan tentang penggeledahan dan penyitaan kepada saksi-saksi ini,” ujar Sudiman di sela-sela sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2024).

Kata Sudiman, satu di antara saksi itu adalah menjelaskan dari segi dokumen-dokumen yang ada, dari putusan-putusan perdata, putusan pidana yang sudah inkrah, bahkan sampai di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Sudiman, perlunya menghadirkan saksi di persidangan pada hari ini karena permohonan praperadilan itu waktunya singkat.

Kata dia, sebenarnya apa yang diterangkan oleh saksi ini sudah diserahkan dalam bukti surat. Tetapi, saksi diajukan dalam sidang ini untuk mempertegas yang ada dalam bukti-bukti surat itu, dan apa ujung atau golnya.

“Klien kita saudara Budi Said ini dipanggil dan dijadikan sebagai tersangka, dan ditahan itu adalah berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Nah salah satu inti dari unsur pasal 2 dan 3 ini adalah unsur kerugian negara,” terangnya.

“Nah ini bermula dari persoalan jual beli emas yang seharusnya dari duit yang kita setorkan itu adalah harus 7 ton sekian tetapi yang baru diserahkan ke kita itu adalah baru 5 ton sekian. Jadi masih ada kekurangan 1.136 kg,” imbuhnya.

Sudiman mengklaim kliennya tidak pernah merugikan negara seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Dia menyebut Budi Said hanya meminta hak atas emas 1.136 kilogram.

“Sementara kita tidak pernah merugikan negara, justru kita meminta hak kita diserahkan kepada kita, berupa emas 1136 kilogram. Atas dasar apa saudara meminta itu karena klien kami sudah menang sampai di putusan Mahkamah Agung,” kata dia.

Selain itu, Sudiman menyebut proses peradilan yang dijalani oleh Budi Said ironis karena permohonan eksekusi di Mahkamah Agung tidak dijalankan. Dia menyebut pihak Antam malah melaporkan kliennya ke Kejaksaan Agung.

“Kami sekarang sedang proses eksekusi kemenangan kami yang harus dipenuhi oleh Antam. Tapi begitu kami mengajukan eksekusi, ironisnya perkara ini, kemudian lapor kepada Jaksa Agung. Oleh Kejaksaaan Agung diperiksa sebagai saksi hari itu, tersangka hari itu, tangkap hari itu, tahan hari itu juga,” kata dia.

Sekadar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.

Menanggapi hal itu, Sudiman menegaskan kalau sudah ada yang dipidana dari pihak Antam dalam perkara jual beli emas ini. Kalaupun ada pemufakatan jahat, pasti sudah terkuak saat pemeriksaan di kepolisian.

“Kalau dinyatakan pemufakatan jahat, saudara Budi Said itu melaporkan mereka (oknum Antam) dan mereka dipidana, ada yang 3 tahun, 2 tahun atau yang 1 tahun. Kalau ada pemufakatan jahat kan tidak mungkin. Ketika diperiksa polisi mereka juga tidak mengatakan ada pemufakatan dari 3 oknum Antam Surabaya ini,” tegasnya.

Sudiman mengharapkan, Hakim bisa obyektif dalam memutuskan sidang praperadilan Budi Said karena tida ada unsur kerugian negara dalam perkara kliennya.

“Mudah-mudahan Hakim bisa objektif dan punya semangat dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Gongnya buat kita adalah dia (Kejagung) mengatakan ada unsur kerugian, apa yang akan dirugikan?” pungkas Sudiman.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs