Selasa, 30 April 2024

Litbang Kemenag Siapkan Policy Brief KUA Layani Semua Agama

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Focus Group Discussion kebijakan KUA malayani semua agama. Foto: Kemenag

Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama siapkan policy brief dan naskah akademik kebijakan KUA sebagai kantor layanan semua agama. Hal itu dibahas dalam focus group discussion (FGD) Kebijakan Membangun Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama.

Melansir laman Kemenag, FGD tersebut dihadiri Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu serta sejumlah analis kebijakan dari berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.

Suyitno Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi KUA.

Optimalisasi peran KUA ini telah ditetapkan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tapi juga fleksibilitas layanan.

“Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ucap Suyitno saat membuka FGD di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Kebijakan yang digulirkan Menag, lanjut Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat.

Ia melihat, selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.

“Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama,” terangnya.

Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan, menurutnya itu adalah hal biasa. Oleh karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek, misalnya: regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.

“Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya. (man/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
27o
Kurs