Senin, 29 April 2024

Partai Buruh Geruduk Kantor Pertanahan II Surabaya, Tuntut Hak Kepemilikan Surat Ijo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Nurudin Hidayat Ketua Exco Partai Buruh Kota Surabaya waktu melakukan orasi di depan Kantor Pertanahan II Surabaya di Jalan Krembangan Barat, Kamis (18/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Puluhan massa aksi dari Partai Buruh menggeruduk Kantor Pertanahan Surabaya II di Jalan Krembangan Barat No. 57, Surabaya, Kamis (18/1/2024). Mereka menuntut hak kepemilikan tanah Surat Ijo.

Massa aksi tetap menggelar aksi dan melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutannya, meski kawasan Krembangan Barat diguyur hujan deras.

Sebelumnya pada pukul 12.00 WIB, massa aksi berkumpul di Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo, selama kurang lebih satu setengah jam. Pantauan suarasurabaya.net di Taman Apsari, berkumpulnya pendemo di jalan ini tidak mengganggu jalannya lalu lintas karena jumlah massa yang relatif sedikit.

Lalu pada pukul 14.00 WIB massa aksi mulai bergerak menuju Kantor Pertanahan Surabaya II. Begitu tiba di lokasi, mobil komandano langsung menghadap ke depan kantor dan koordinator aksi langsung menyampaikan orasi.

Nurudim Hidayat Ketua Exco Partai Buruh Kota Surabaya yang juga orator menyatakan, bersamaan dengan aksi kali ini, pihaknya juga mendaftarkan satu orang warga Surabaya yang belum memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) ke Kantor Pertanahan II.

“Mendaftarkan satu orang perwakilan warga yang belum IPT yang belum Surat Ijo. Masalahnya mereka (kantor pertanahan) nolak, padahal berkas administrasi sudah dilengkapi. Kami minta alasan tertulisnya kenapa menolak. Kami akan menduduki di sini sampai surat tertulisnya keluar dari kantor pertanahan,” kata Nurudin.

Selain itu dengan adanya aksi ini, pihak kepolisian untuk sementara waktu menutup Jalan Krembangan Barat.

Nurudin juga menyebut pihaknya juga belum tentu akan bergerak menuju ke Balai Kota Surabaya sesuai rangkaian agenda aksi hari ini.

Adapun tuntutan dari Partai Buruh dan warga kepada BPN dan Pemkot Surabaya antara lain:

  1. Jangan ada diskriminasi terhadap warga kota Surabaya yang ingin mendaftarkan hak atas tanah.
  2. Terima pendaftaran hak atas tanah warga Kota Surabaya yang akan mengajukan bersamaan dengan aksi demonstrasi.
  3. Cabut dan batalkan pemberian SK HPL yang tidak dilaksanakan sesuai dengan substansi dari SK HPLnya. (wld/bil/ham)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs