Selasa, 18 Maret 2025

Anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Amin Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Foto: istimewa

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk memenuhi kebutuhan ini.

Amin Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), mengungkapkan bahwa pencairan TPG sudah dalam tahap persiapan.

“Proses pencairan mulai dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 17 Maret 2025. Kami menargetkan agar dana TPG dapat diterima oleh guru madrasah pada minggu depan, tepatnya antara 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Suyitno menambahkan bahwa pencairan TPG ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.

“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk mendukung kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia,” tandasnya.

TPG bagi guru madrasah yang berstatus PNS akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sementara itu, untuk guru madrasah non-ASN yang belum mendapatkan inpassing, tunjangan yang diberikan saat ini adalah sebesar Rp1.500.000.

Suyitno juga menyampaikan bahwa peningkatan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru non-PNS yang belum inpassing akan segera dilakukan setelah revisi PMA terkait pembayaran TPG terbit.

“Peningkatan TPG ini sebagai bentuk apresiasi dan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah,” jelasnya.

Thobib Al-Asyhar, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Thobib juga menyampaikan bahwa anggaran TPG sudah tersedia di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. “Kami telah menyiapkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025,” kata Thobib.

Untuk memudahkan proses pencairan, Thobib mengingatkan guru penerima TPG untuk memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar agar terhindar dari kendala teknis.

“Pastikan juga kehadiran dan beban kerja sudah terinput dalam sistem EMIS GTK dan jika ada kendala, laporkan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk solusi lebih lanjut,” tutupnya.

Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG kepada guru madrasah. Proses pencairan ini akan terus dipantau agar dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 18 Maret 2025
27o
Kurs