Jumat, 28 Agustus 2026

Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama Ancol, Polisi Dalami Peran dan Bukti Masing-Masing

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau MC dan diduga ikut berinteraksi di depan booth. Sementara itu, M disebut tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Adapun I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Pemaparan mengenai peran masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam proses hukum. Sebab, pertanggungjawaban pidana tidak semestinya diberikan secara general, melainkan perlu didasarkan pada tindakan setiap individu, bentuk keterlibatan, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Selain menetapkan empat tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pemeriksaan terhadap seseorang dalam tahap penyidikan juga perlu dipahami secara proporsional. Status sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 28 Agustus 2026
28o
Kurs