Polisi masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2026 juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat dalam menangani perkara tersebut.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat perkara yang berkaitan dengan isu agama berpotensi menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat. Karena itu, informasi mengenai perkembangan kasus perlu disikapi dengan mengedepankan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan telah ditetapkannya empat tersangka, perhatian kini tertuju pada kelanjutan penyidikan dan bagaimana penyidik menguji keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Pada akhirnya, proses hukum kasus dugaan penistaan agama di Ancol perlu dikawal dengan prinsip objektivitas, siapa melakukan apa, bagaimana bentuk keterlibatannya, serta apa alat bukti yang mendukungnya. Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan berjalan transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

