Jumat, 28 Agustus 2026

Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama Ancol, Polisi Dalami Peran dan Bukti Masing-Masing

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan kegiatan di kawasan Ancol memasuki tahap baru setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kombes Pol Iman Imanuddin Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan penetapan itu pada 13 Agustus 2026. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman.

Dalam keterangannya, penyidik turut menjelaskan dugaan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau MC dan diduga ikut berinteraksi di depan booth. Sementara itu, M disebut tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Adapun I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Pemaparan mengenai peran masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam proses hukum. Sebab, pertanggungjawaban pidana tidak semestinya diberikan secara general, melainkan perlu didasarkan pada tindakan setiap individu, bentuk keterlibatan, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Selain menetapkan empat tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pemeriksaan terhadap seseorang dalam tahap penyidikan juga perlu dipahami secara proporsional. Status sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana.

Polisi masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.

Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2026 juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat dalam menangani perkara tersebut.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.

Imbauan tersebut menjadi penting mengingat perkara yang berkaitan dengan isu agama berpotensi menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat. Karena itu, informasi mengenai perkembangan kasus perlu disikapi dengan mengedepankan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan telah ditetapkannya empat tersangka, perhatian kini tertuju pada kelanjutan penyidikan dan bagaimana penyidik menguji keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pada akhirnya, proses hukum kasus dugaan penistaan agama di Ancol perlu dikawal dengan prinsip objektivitas, siapa melakukan apa, bagaimana bentuk keterlibatannya, serta apa alat bukti yang mendukungnya. Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan berjalan transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 28 Agustus 2026
28o
Kurs