Anang memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penyidikan maupun penanganan perkara yang sedang berjalan di Direktorat Tindak Pidana Khusus.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi penegak hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Anang.
Ia menegaskan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana khusus.

NOW ON AIR SSFM 100

