Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia belakangan yang menimbulkan dampak luas baik terhadap manusia, fasilitas publik, hingga ekosistem bisa dikualifikasikan sebagai “terorisme lingkungan”.
Hal itu ditegaskan Prof. Suparto Wijoyo Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dalam program Wawasan Suara Surabaya, Senin (24/8/2026).
Ia menilai peristiwa karhutla yang terus berulang setiap tahun ini menunjukkan persoalan lingkungan Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, tapi pada lemahnya penegakan hukum.
“Dengan KUHP baru yang rumusannya ada di pasal 600 dan 601, bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan. Iya ini ya terorisme lingkungan, yang dulu rumusan dari KUHP semacam ini itu kita masukkan di dalam rumusan Undang-Undang Anti-Terorisme sejak tahun 2004,” kata Suparto.
BACA JUGA: 72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Bareskrim Dalami Keterlibatan Korporasi
BACA JUGA: Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga, Pakar Hukum Ingatkan Tanggung Jawab Internasional Indonesia
Prof Parto sapaaan akrabnya menjelaskan, sedikitnya ada tiga aspek yang menjadi dasar argumentasi kasus karhutla ini bisa disebut sebagai terorisme lingkungan. Pertama, dampak yang ditimbulkan bersifat massal.
Korban bukan hanya manusia yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap, tetapi juga satwa, tumbuhan, serta seluruh keanekaragaman hayati di kawasan yang terbakar.
“Peristiwa ini sudah memenuhi persyaratan mass of people, korbannya masal. Massal dari sudut pandang manusia yang kena ISPA berapa, itu kan sudah bisa cek ribuan orang yang kena ISPA, kemudian massal dari sudut pandang kehidupan satwa, berapa ini satwa, berapa urusan cacing, semut, serangga yang mati dan berapa itu variasi-variasi tanaman, hutan, pohon-pohon. Jadi, ini korbannya sudah sangat massal,” jelasnya.
Aspek kedua, menurut Prof Parto, yaitu terganggunnya akses dan fasilitas publik. Ia mencontohkan kabut asap karhutla bisa mengurangi jarak pandang, sehingga berdampak mulai ke transportasi darat hingga penerbangan. Tentu, aktivitas ekonomi maupun pelayanan masyarakat juga bisa ikut terganggu.
“Penerbangan terganggu, layanan kesehatan terganggu, mobilitas penduduk, barang, orang, dan jasa terganggu. Kemudian, sarana-sarana vital negara, berapa pelabuhan, apakah itu pelabuhan udara? Apakah itu pelabuhan laut? Terminal-terminal ya, sungai juga, transportasi publik kita terganggu,” kata Suparto.
Sementara aspek ketiga, yaitu faktor lingkungan hidup. Guru Besar Hukum Lingkungan itu menyebut, dampak pada lingkungan akibat pembakaran lahan ini sangat luas. Atas dasar itulah Suparto menilai pendekatan hukum terhadap karhutla perlu lebih keras dibandingkan sekadar melihatnya sebagai peristiwa kebakaran biasa.
“Jadi kalau membaca pasal 600 dan 601 KUHP baru kita, saya berharap Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup bergandeng tangan. Yang sudah mengidentifikasi korporasi yang terlibat pembakaran itu untuk diterapkan kejahatan terorisme, karena memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal 600 dan pasal 601 KUHP yang baru,” ungkapnya.
“Di samping juntonya nanti di pasal 6, pasal 7 dari Undang-Undang Antiterorisme. Kalau ini terjadi kan terjadi revolusi hukum penegakan lingkungan di Indonesia,” sambungnya.
Menurut Prof Parto, Indonesia sebetulnya punya regulasi lingkungan yang sangat banyak. Mulai aturan kehutanan, air, sumber daya alam hayati hingga mekanisme pertanggungjawaban hukum seperti strict liability.
Tapi kelengkapan aturan itu belum mampu menghentikan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan, yang terus berulang di berbagai wilayah.
Karena itu, ia mendorong aparat tidak hanya menggunakan instrumen hukum lingkungan yang selama ini tersedia. Suparto meminta ketentuan dalam KUHP baru ikut diterapkan terhadap pihak, termasuk korporasi, yang terbukti melakukan pembakaran dengan dampak luas.
Bagi Suparto, karhutla yang hampir selalu muncul setiap musim kemarau juga memperlihatkan persoalan lebih mendasar dalam pemenuhan kewajiban negara terhadap masyarakat dan lingkungan.
Konstitusi, kata dia, mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan itu tidak hanya menyangkut aspek sosial maupun ekonomi, tetapi juga ekologis.
Ketika kebakaran hutan terus berulang, menurutnya, ada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat yang ikut terganggu. Karhutla juga menjadi gambaran bahwa banyaknya regulasi belum otomatis menghasilkan perlindungan lingkungan jika tidak dibarengi penegakan hukum yang kuat.
Karena itu, penanganan karhutla menurutnya tidak boleh hanya berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum harus berjalan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pembakaran dan kerusakan ekosistem.
“Negara harus harus memberikan pertanggungjawaban atas hal ini, tetapi di satu sisi juga ada strict liability (pertanggungjawaban mutlak). Negara sendiri harus bisa menggugat pihak-pihak yang melakukan pembakaran, dan sudah dilakukan inventarisasi atas hal ini. Law enforcement wajib dilakukan, karena apa? Karena peristiwa ini juga manifest dari lemahnya penegakan hukum lingkungan,” tegasnya. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

