Rabu, 16 September 2026

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Terkait Kasus TPPU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus tidak memakai rompi tahanan ketika akan ditahan di rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Antara

Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang disita penyidik. Ia menyebut barang bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan perkara Febrie.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Keduanya adalah Febrie Adriansyah mantan Jampidsus dan Nurman Herin pihak swasta.

Pengusutan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
31o
Kurs