Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang disita penyidik. Ia menyebut barang bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan perkara Febrie.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Keduanya adalah Febrie Adriansyah mantan Jampidsus dan Nurman Herin pihak swasta.
Pengusutan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar.
NOW ON AIR SSFM 100

