Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menyiapkan pemetaan redistribusi guru skala nasional untuk memenuhi kekurangan formasi guru sebanyak 498 ribu.
Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen mengungkapkan, beberapa sekolah kelebihan jumlah guru, sementara banyak sekolah lain yang kekurangan tenaga pengajar.
“Yang pertama dilakukan, ini arahan Ibu Menpan-RB pada saat ratas dulu, jadi redistribusi dulu. Jadi kalau kami sekarang secara kebutuhan guru di data kami kan butuh 498 ribu. Namun begitu, ini harus diredistribusi dulu, itu arahan dari Ibu Menpan-RB,” ujar Nunuk pada Selasa (12/5/2026).
Dilansir dari Antara, persiapan pemetaan mengenai redistribusi guru ini berguna untuk mengatur kembali sebaran para tenaga pendidik ini secara merata, sebelum pembukaan rekrutmen guna menyerap para guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.
Sedangkan penetapan jumlah formasi guru yang dibutuhkan baru dilakukan ketika pihaknya telah menjalankan pemetaan redistribusi.
“Karena kami sedang menyelesaikan perumusan pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun ini. Ibu Rini Menpan-RB menyampaikan akan ada rekrut atau formasi, cuma jumlahnya kan belum ditetapkan. Kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya,” terangnya.
Berkaitan dengan seleksi bagi guru non-ASN, Kemendikdasmen tengah menyiapkan seleksi yang adil untuk memberikan kepastian hukum serta kemajuan karir 237.196 guru honorer atau non-ASN yang sudah terdata di sistem Dapodik per 31 Desember 2026.
Persiapan seleksi yang adil itu meliputi mekanisme seleksi yang saat ini tengah menjadi pembahasan Kemendikdasmen bersama dengan kementerian dan lembaga tekait.
Kementerian yang berperan salah satunya adalah Kemenpan-RB, yang akan menetapkan mekanisme seleksi hingga pengangkatan para guru non-ASN. Kemendikdasmen tidak memiliki kuasa dalam penetapan mekanisme seleksi.
“Jadi kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” jelas Nunuk. (ant/vve/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

