Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, pendampingan selama masa kehamilan, hingga perencanaan pengasuhan setelah persalinan.
Menurutnya, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua berada dalam relasi kuasa yang timpang. Kondisi itu membuat anak kerap berada dalam situasi ketakutan dan sulit menolak maupun melaporkan perbuatan pelaku.
“Kita harus melihat perilaku korban sebagai respons seorang anak yang berada dalam relasi kuasa yang timpang dan mengalami ketidakberdayaan. Tidak boleh ada pihak yang menyalahkan korban ataupun mempertanyakan mengapa korban tidak melawan atau melapor lebih awal,” ujarnya.
Kemen PPPA juga menegaskan keputusan mengenai pengasuhan anak yang akan lahir tidak semata-mata didasarkan pada hubungan biologis.
Menurut Arifah, penentuan pengasuhan harus melalui asesmen kapasitas pengasuhan, asesmen keselamatan, kesiapan psikologis, dukungan sosial, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

NOW ON AIR SSFM 100

