Rabu, 1 Juli 2026

Kementerian PPPA Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak di Surabaya

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto Humas KemenPPPA

Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, pendampingan selama masa kehamilan, hingga perencanaan pengasuhan setelah persalinan.

Menurutnya, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua berada dalam relasi kuasa yang timpang. Kondisi itu membuat anak kerap berada dalam situasi ketakutan dan sulit menolak maupun melaporkan perbuatan pelaku.

“Kita harus melihat perilaku korban sebagai respons seorang anak yang berada dalam relasi kuasa yang timpang dan mengalami ketidakberdayaan. Tidak boleh ada pihak yang menyalahkan korban ataupun mempertanyakan mengapa korban tidak melawan atau melapor lebih awal,” ujarnya.

Kemen PPPA juga menegaskan keputusan mengenai pengasuhan anak yang akan lahir tidak semata-mata didasarkan pada hubungan biologis.

Menurut Arifah, penentuan pengasuhan harus melalui asesmen kapasitas pengasuhan, asesmen keselamatan, kesiapan psikologis, dukungan sosial, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 1 Juli 2026
26o
Kurs