Rabu, 1 Juli 2026

Kementerian PPPA Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak di Surabaya

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto Humas KemenPPPA

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

Namun jika korban selaku ibu biologis belum mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal maka perlu difikirkan pengasuhan alternatif.

“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Negara hadir tidak hanya untuk memastikan pelaku dihukum, tetapi juga memastikan korban dapat pulih, melanjutkan pendidikan, memperoleh masa depan yang layak, serta mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman dan mendukung,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polda Jawa Timur menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga menerapkan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban sehingga terdapat relasi kuasa dalam tindak pidana tersebut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 1 Juli 2026
26o
Kurs