Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
Namun jika korban selaku ibu biologis belum mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal maka perlu difikirkan pengasuhan alternatif.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Negara hadir tidak hanya untuk memastikan pelaku dihukum, tetapi juga memastikan korban dapat pulih, melanjutkan pendidikan, memperoleh masa depan yang layak, serta mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman dan mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Timur menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga menerapkan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban sehingga terdapat relasi kuasa dalam tindak pidana tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

