Sabtu, 15 Agustus 2026

Kementerian PPPA Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak di Surabaya

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto Humas KemenPPPA

Kombes Pol Ganis Setyaningrum Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya lima tahun sampai 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” kata Kombes Pol Ganis. (lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 15 Agustus 2026
32o
Kurs