Dari hasil pembukaan segel, petugas menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan jenis merbau, 6 kontainer berisi tabung gas LPG kosong, 4 kontainer berisi perancah atau scaffolding, 4 kontainer berisi besi tua.
Berdasarkan pengujian ahli BPHL, kayu jenis merbau tersebut memiliki karakteristik potongan tidak seragam, terindikasi menggunakan gergaji mesin (chainsaw) dan tidak sesuai dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO).
“Nilai ekonomis dari 23 kontainer kayu merbau yang diduga ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar,” jelas Pangkoarmada RI.
Karena tidak ditemukan kesesuaian dengan DKO, seluruh barang bukti kontainer kini diamankan di Mako Kodaeral V Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, Kodaeral V melalui Denintel bersama Sintel Lanal Banyuwangi juga menggagalkan pengiriman 36 konsentrat emas hasil PETI asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
NOW ON AIR SSFM 100

