Pengungkapan tersebut bermula dari informasi pengangkutan emas menggunakan truk melalui Pelabuhan Gili Mas menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 26 September 2026.
Lalu pada Selasa, 29 September 2026 pukul 01.28 WIB, petugas melakukan penyekatan terhadap sebuah truk Hino bak panjang bernomor polisi T 8327 AA di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, sesaat setelah keluar dari KMP Mutiara Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan muatan sebanyak kurang lebih 1.500 karung konsentrat emas dengan berat total sekitar 36 ton.
Denih mengatakan, muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi pendukung legalitas dan memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, truk beserta pengemudi dan seluruh muatannya langsung dikawal menuju kantor Denintel Kodaeral V di Surabaya pada sore harinya untuk diamankan sebagai barang bukti.
NOW ON AIR SSFM 100

