Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan memanggil Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pengembangan perkara.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik mengatakan, KPK menduga empat dari delapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dugaan itu, kata dia, diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan.
“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” ujarnya dilansir dari Antara.
Empat tersangka yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron yakni Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk , dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

