Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang mengabaikan integritas serta amanah jabatan.
“Modus korupsi yang berulang harus diputus mata rantainya dan menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya karena pola seperti ini juga rentan terjadi di wilayah lain,” ujarnya dilansir dari Antara.
Asep mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Khusus di Jawa Tengah, dalam kurun waktu 2025 hingga Juli 2026, operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah telah dilakukan empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Asep, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena berdampak pada kualitas pelayanan publik dan menghambat pembangunan daerah.

NOW ON AIR SSFM 100

