Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik menduga Etik Suryani menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang berasal dari praktik “setoran upah pungut” selama periode 2021 hingga 2026.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

