“Kami dorong perbaikan pengadaan barang dan jasa agar akuntabel dan berintegritas. Ada juga yang fokusnya kita dorong pengelolaan investasinya agar pengelolaan investasinya bisa berjalan dengan baik dan bebas dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Roro menjelaskan, pendampingan KPK terhadap BUMN dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, perbaikan dilakukan terhadap BUMN yang sebelumnya tersangkut perkara korupsi di KPK dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah perkara selesai, Direktorat AKBU masuk untuk mendorong pembenahan pada proses bisnis yang sebelumnya menjadi celah terjadinya korupsi.
Pendekatan kedua dilakukan dengan menggali potensi korupsi sebelum perkara terjadi. KPK memprioritaskan BUMN strategis, termasuk perusahaan yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara maupun BUMN yang menjalankan kewajiban pelayanan publik dan mengelola subsidi untuk masyarakat.
“Kita mencoba menggali potensi-potensi korupsinya apa, sehingga kita bersama-sama dorong lakukan perbaikannya,” kata Roro.

NOW ON AIR SSFM 100

