KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPN Bogor
Selasa, 15 September 2026 | 19:45 WIB
Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (kanan), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar (kedua kanan), dan Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Foto: Antara
“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” ujar Taufik.
KPK menduga Adrianto bersama Rizal Pahlevi berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.
Taufik menjelaskan, kasus itu berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola Summarecon, di wilayah Kabupaten Bogor.
Tapi, sebagian tanah itu bersengketa dengan beberapa pemilik ahli waris yang menggugat ke PN Bandung atas penerbitan 9 Sertifikat HGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor.
Para pemilik ahli waris lalu mengajukan blokir Sertifikat HGB Summarecon.