Untuk menyiasati persoalan tersebut, pihak Summaercon menghubungi Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengurus pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.
Dalam komunikasi itu, Erwin meminta biaya sebanyak Rp2 miliar. Tapi, pihak Summarecon cuma bersedia membayar Rp1,5 miliar.
Sesudah mencapai kesepakatan, uang Rp1,5 miliar diserahkan kepada Erwin tanggal 27 Agustus 2026 lewat perantara Rizal Pahlevi.
Selanjutnya, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe daerah Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang diminta pihak Summarecon.
Sekadar informasi, Satgas KPK, hari Senin (14/9/2026), menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

NOW ON AIR SSFM 100

