Rabu, 29 Juli 2026

Menaker: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto Humas Kemnaker

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, seluruh pihak telah menyepakati perlunya satu kali pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan penyempurnaan naskah Perpres sebelum diterbitkan.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco.

Ia menambahkan, DPR juga menerima berbagai masukan dari komunitas pengemudi terkait implementasi kebijakan potongan komisi maksimal 8 persen agar aturan tersebut dapat diterapkan secara optimal tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi daring.

Sementara itu, Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan menyatakan, mayoritas perusahaan aplikator telah menyampaikan kesiapan untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.

Menurut Dudy, perusahaan seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan pemerintah, meskipun masih membutuhkan penyesuaian pada sistem operasional dan model bisnis masing-masing.

“Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
29o
Kurs