Ia memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan baru apabila masa pencekalan yang berlaku saat ini berakhir dan penyidik masih membutuhkan keberadaan tersangka di dalam negeri.
“Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus berinisial FA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain FA, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto yang berasal dari unsur swasta dan terlibat dalam perkara yang sama.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).










