Selasa, 14 Juli 2026

Menteri Imipas: Pencekalan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Masih Berlaku 20 Hari

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ia memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan baru apabila masa pencekalan yang berlaku saat ini berakhir dan penyidik masih membutuhkan keberadaan tersangka di dalam negeri.

“Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus berinisial FA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain FA, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto yang berasal dari unsur swasta dan terlibat dalam perkara yang sama.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
28o
Kurs